Jakarta (pilar.id) – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyoroti pentingnya perbaikan dalam Undang-Undang Pemilu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh atas sistem Pemilu.
Bambang Soesatyo, yang juga merupakan dosen tetap di beberapa universitas ternama, menyoroti pandangan dari berbagai pihak, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengindikasikan perlunya reformasi dalam sistem politik dan Pemilu di Indonesia.
“Dari putusan MK dan evaluasi Pemilu, kita melihat beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam UU Pemilu mendatang, termasuk sistem Pemilu, ambang batas parlemen, hingga biaya politik yang tinggi,” ujar Bambang Soesatyo.
Menurutnya, perbaikan tersebut sebaiknya diselesaikan pada awal masa pemerintahan berikutnya, agar terdapat cukup waktu untuk sosialisasi dan persiapan menuju Pemilu berikutnya.
Bambang Soesatyo juga menyoroti hasil kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang menyoroti pentingnya dukungan negara terhadap pendanaan partai politik. Dia menekankan perlunya negara memberikan dukungan finansial yang lebih besar agar partai politik tidak terjebak dalam oligarki kekuatan uang.
“Perlunya pendanaan yang memadai bagi partai politik akan membawa dampak positif pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar,” tambah Bambang Soesatyo. (usm/hdl)