Wamena (pilar.id) – Kerusuhan terjadi di Wamena, Papua, dengan aksi pembakaran beberapa bangunan yang diduga merupakan dampak dari kasus pembunuhan di Kabupaten Yalimo, Rabu (8/5/2024) sore. Sekelompok masyarakat melakukan pembakaran di Jalan SD Percobaan dan Jalan Hom-hom Wamena, menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Aksi pembakaran tersebut mengakibatkan kerusakan serius pada 4 unit kontrakan, 1 unit ruko, dan 7 pintu kos-kosan di TKP pertama di Jalan SD Percobaan Wamena, yang diduga sebagai komplek Suku Sally Kabupaten Yalimo. Sementara di TKP kedua di Jalan Hom Hom Wamena, belakang Toko Surya, satu unit rumah kontrakan hangus terbakar.
Kapolres Jayawijaya, melalui Kasi Humas Ipda M. Suryanto, membenarkan adanya aksi pembakaran yang dilakukan oleh sekelompok massa, yang diduga merupakan keluarga korban pembunuhan di Kabupaten Yalimo. Mereka membawa alat perang tradisional saat melakukan aksi tersebut.
Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian dimulai dengan laporan kebakaran di Jalan SD Percobaan Wamena. Namun, ketika polisi tiba di lokasi, bangunan sudah terbakar, termasuk beberapa ruko di pinggir jalan. Selanjutnya, terjadi kebakaran lagi di Jalan Hom-hom Wamena, di belakang Toko Surya.
“Api berhasil dipadamkan dengan bantuan dua unit mobil pemadam kebakaran. Untuk saat ini, tidak ada laporan korban jiwa akibat kejadian ini,” jelas Kasi Humas, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Ipda M. Suryanto menambahkan bahwa setelah kejadian, pihak kepolisian menghimbau kelompok masyarakat yang terlibat untuk mencari tahu penyebab kerusuhan tersebut. Ternyata, keluarga korban pembunuhan di Elelim, Kabupaten Yalimo, diduga melakukan pembalasan kepada masyarakat suku Sally di Wamena.
“Pihak kepolisian telah melakukan himbauan kepada keluarga agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak mereka untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Jayawijaya dan menyerahkan masalah pembunuhan tersebut ke Polres Yalimo,” tambahnya.
Dengan demikian, diharapkan situasi dapat kembali kondusif, dan penyelesaian kasus pembunuhan dapat dilakukan secara adil dan sesuai hukum. (ang/hdl)