Jakarta (pilar.id) – Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menilai, kebijakan pemerintah harus tepat dalam menangani varian Omicron. Kebijakan yang tepat itu akan menentukan arah penanganan covid-19 secara umum di 2022.
Menurut dia, selama dua tahun belakangan, pemerintah kerap kali mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang keliru. Mulai dari mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4.
Sementara kebijakan yang tepat ialah mengendalikan mobilitas di pintu-pintu masuk Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai Masdalina jauh lebih mudah, murah, dan efektif, dibandingkan menunggu kasus masuk di komunitas dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).
“Akhirnya setelah 2 tahun baru berhasil menyadarkan pemerintah untuk menjaga pintu masuk negara dibandingkan sibuk menganalisis mobilitas orang. Standar pengendalian itu sederhana, protokol kesehatan, 3T, dan vaksinasi,” kata Masdalina kepada Pilar.id, Kamis (30/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama 11 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Menyusul kebijakan tersebut, terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 23 Desember 2021.
Aturan itu salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI), baik melalui jalur udara, laut, dan darat. Pintu masuk melalui jalur udara hanya dibuka di tiga bandara yang tersebar di sejumlah titik.
Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara, pintu masuk jalur laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau, serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Lalu, untuk pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pemerintah juga melakukan pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA), baik melalui jalur udara maupun laut.
Sama dengan WNI, pelaku perjalanan WNA yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk udara hanya bisa melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Adapin, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau, dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
“Sekarang kan terlihat, hampir semua kasus Omicron didapat di pintu masuk. Ada rembesan dikit ke komunitas, tapi itu lebih mudah dikendalikan,” kata dia.
Selain menentukan kebijakan yang tepat, lanjut Masdalina, pemerintah juga harus memilih ahli kesehatan ataupun ahli epidemiologi yang tepat. Memilih ahli yang tepat guna membantu pembuatan kebijakan, akan berdampak baik kepada masyarakat.
Analisis yang excessive dan misleading menyebabkan salah dalam kebijakan, dampaknya tentu pada masyarakat,” tukasnya. (her)