Banjarmasin (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Dalam press release yang digelar di lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (17/5/2024) pukul 14.30 WITA, kasus ini diumumkan secara resmi.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K. mengungkap kronologi penemuan kasus ini pada Kamis 16 Mei 2024.
Menurut penjelasan, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, mereka menemukan aktivitas penambangan batubara ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Penambangan ini dilakukan dengan menggali lapisan tanah menggunakan excavator dan dump truck. Namun, para pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan legalitas atau perizinan kegiatan tersebut. Petugas kemudian mengamankan 1 unit excavator, 1 unit dump truck, dan 500 ton batubara beserta para saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selama tiga minggu ini, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah, termasuk Banjar, Tapin, Tabalong, Tanah Laut, dan Kotabaru, untuk menertibkan pertambangan tanpa izin (Peti) sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H,” ujar AKBP Tri Hambodo.
AKBP Tri Hambodo menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah menambang tanpa izin dengan mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan. Namun, aktivitas penambangan tersebut ditemukan berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Berdasarkan keterangan dari pengawas dan operator, aktivitas pertambangan ilegal ini telah berjalan selama satu bulan dan hasil batubaranya belum sempat keluar. “Pemeriksaan masih berjalan, meskipun belum ada penetapan tersangka. Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengawas, operator, dan sopir. Pemeriksaan ini kemungkinan akan berkembang, begitu juga dengan barang bukti yang ditemukan,” tambah AKBP Tri Hambodo.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 4 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam memberantas tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan.
Press release ini turut dihadiri oleh Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K., Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit 2 Subdit IV Tipidter Ipda Rahmani, S.H., M.M. (ang/hdl)