Jakarta (pilar.id) – Pemerintah kembali menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan praktik tambang ilegal. Melalui operasi pengawasan, sebanyak 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berhasil dikembalikan ke negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/9).
Ratusan Hektare Lahan Dikembalikan
Dari total lahan yang ditertibkan, sebanyak 148,25 hektare berada di wilayah PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya merupakan area PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Kedua perusahaan tersebut memang memiliki izin usaha pertambangan, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan yang menjadi syarat utama kegiatan operasi.
“Mereka punya izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” tegas Jeffri.
Dorong Good Mining Practices
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP). Konsep ini menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan terhadap hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” jelasnya.
Peran Kementerian ESDM dalam Satgas PKH Halilintar
Sebagai bagian dari Satgas PKH Halilintar, Kementerian ESDM menempati posisi penting. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah, bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Sementara itu, dalam pelaksana teknis, Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba menjadi anggota aktif yang memastikan pengawasan serta tindakan penertiban dapat berjalan efektif. (ret/hdl)









