Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas dugaan aktivitas tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, perhatian penyidik mengarah pada perusahaan tambang PT Karya Res Lisbeth Mineral.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, selaku Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” ungkap Nunung saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa tim penyidik kini tengah berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi berkas perkara sebelum gelar penetapan tersangka dilakukan.
“Rencananya, gelar perkara penetapan tersangka akan dilaksanakan minggu ini. Kami mengacu pada Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” jelasnya.
Kasus ini mulai mencuat ke publik usai beredarnya surat resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, yang menyatakan pembatalan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi milik perusahaan tersebut.
Surat pembatalan tersebut merupakan hasil evaluasi dari kegiatan rekonsiliasi dan monitoring terhadap pelaksanaan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dengan fokus pada komoditas Zirkon. Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administratif dan teknis yang menjadi dasar pembatalan RKAB tersebut.
Seiring dengan temuan tersebut, penyidikan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai praktik pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. (mad/hdl)










