Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri mengungkap rangkaian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi kebocoran subsidi akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Penyimpangan terjadi dalam berbagai modus, mulai dari distribusi tidak tepat sasaran hingga pengoplosan, yang berdampak langsung pada keuangan negara dan ketersediaan energi.
Dari total potensi kerugian tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang sekitar Rp516,8 miliar, sementara elpiji subsidi mencapai Rp749,2 miliar. Tingginya selisih harga antara produk subsidi dan non-subsidi disebut menjadi faktor utama yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan ilegal.
Nunung menegaskan bahwa subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalurannya harus dijaga agar tepat sasaran. Ia juga memastikan aparat akan terus memperketat pengawasan guna menekan praktik serupa di masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menilai sinergi antara kepolisian dan berbagai pihak, termasuk TNI, menjadi kunci dalam menjaga distribusi energi nasional tetap aman dan terkendali.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa perusahaan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan tata kelola distribusi energi. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi di tengah masyarakat.
Selain penindakan, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun layanan pengaduan resmi. Partisipasi publik dinilai penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan subsidi.
Polri memastikan pengawasan distribusi BBM dan elpiji bersubsidi akan terus diperketat ke depan. Langkah ini tidak hanya untuk mencegah kebocoran anggaran negara, tetapi juga menjamin bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga ketahanan energi nasional. (hdl)










