Palopo (pilar.id) — Tim Reskrim Polres Palopo berhasil menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kelurahan Mawa, Kecamatan Cendana, Kota Palopo. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (21/8/2024) ini, mengakibatkan tiga orang terduga penambang diamankan oleh aparat kepolisian.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama Kanit II Unit Tipidter dan tim Resmob. Ketika tim tiba di lokasi, mereka menemukan ketiga pekerja sedang melakukan penambangan emas secara manual. Lokasi penambangan terletak di area aliran Sungai Pajalesang, yang diketahui merupakan kawasan ilegal untuk aktivitas tambang.
Petugas berhasil menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam penambangan, termasuk satu unit mesin pompa air, dua buah selang, dan empat keset penyaring material emas. Semua barang bukti tersebut kini berada di bawah pengawasan Sat Reskrim Polres Palopo.
Ketiga terduga penambang yang diamankan adalah HM (50 tahun) dan SY (42 tahun), keduanya warga Jalan Pongsimpin, Palopo, serta AR, warga Jalan Mungkajang. Mereka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut di Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan. “Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan akan terus memantau serta menindak kegiatan tambang ilegal,” ujar AKP Supriadi.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting untuk mencegah dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Unit Tipidter Polres Palopo, dengan penyelidikan yang berlanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Salu Boting kini telah dihentikan sepenuhnya, dan Polres Palopo akan terus memantau area tersebut. (ang/hdl)