Aceh Timur (pilar.id) – Polres Aceh Timur telah mengungkap aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin, yang dikenal sebagai Galian C, dalam wilayah hukum mereka. Tindakan penegakan hukum ini telah menghasilkan penangkapan sejumlah pelaku dan konfiskasi barang bukti yang signifikan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (16/10/2023) di halaman Polsek Idi Rayeuk, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, menguraikan kronologi pengungkapan tiga kasus galian C ilegal ini.
Semuanya dimulai dari laporan polisi dengan nomor LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, yang diajukan pada tanggal 11 Januari 2023.
Pada hari Sabtu, 30 September 2023, pukul 15.00 WIB, di wilayah hukum Polres Langsa, petugas Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap IB, seorang warga berusia 50 tahun dari Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
“IB adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur dalam kasus serupa. Tiga tersangka lainnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Idi. IB berperan sebagai pelaku utama dalam kegiatan galian C tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Andy Rahmansyah.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 4 September 2023, kasus serupa juga diungkap di wilayah Ranto Peureulak, dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MN, ZA, dan AB. Kemudian, pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali menemukan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu JA dan NA.
Selama konferensi pers, sejumlah barang bukti termasuk dua unit alat berat Excavator Becho merk Hitachi dan Komatsu ditampilkan di hadapan media.
Kapolres Andy Rahmansyah, yang didampingi oleh Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK, bersama Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, S.E., dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K, menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal ini menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar Rupiah.
“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera mengurus izin, baik izin eksplorasi maupun izin produksi, sehingga tambang tersebut dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat dalam hal pendapatan yang nantinya akan digunakan untuk daerah tercinta ini,” imbau Andy Rahmansyah.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan tambang galian C. Meskipun ijin dikeluarkan oleh Kementerian sesuai dengan aturan terbaru, prosesnya tetap berada di tingkat daerah.
Kapolres mengungkapkan bahwa banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, dan oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan kegiatan tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin. Polres Aceh Timur akan menindak tegas aktivitas galian C ilegal.
“Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Prinsipnya, apabila ada pelanggaran hukum sesuai dengan aduan masyarakat, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (hdl)