Jakarta (pilar.id) – Biro Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil menangkap 60 tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang dikaitkan dengan Fredy Pratama hingga bulan Mei 2024. Dari jumlah tersebut, 4 tersangka ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri dalam kasus laboratorium narkoba di Sunter.
Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Pol Asep Edi Suheri, memberikan detail mengenai perkembangan kasus para tersangka tersebut. Sebagian besar dari mereka telah memasuki tahap II dengan penyerahan berkas ke kejaksaan, sementara beberapa masih dalam proses penyidikan.
“Ikhtisar perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama, termasuk 45 tersangka dalam tahap II, 1 tersangka bernama Bayu Firmandi yang masuk tahap P-19, dan 14 orang masih dalam proses penyidikan,” ujar Irjen Asep di Aula Bareskrim pada Senin (6/5/2024).
Wakabareskrim juga menyebutkan bahwa total aset yang disita terkait kasus jaringan Fredy Pratama mencapai 432,20 miliar rupiah.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk peredaran narkotika golongan I, dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Mengenai hukuman, bagi pelaku peredaran narkotika golongan I, ancamannya termasuk pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
“Sedangkan untuk kasus obat-obatan tertentu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tanda-tanda atau praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau agar laporan segera disampaikan, karena semakin cepat tindakan diambil, semakin banyak nyawa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Beliau menegaskan kembali bahwa Polri siap untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen dalam menindak pelaku narkoba di Indonesia. Mari kita bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya. (ang/ted)