Sorong (pilar.id) – Di Mapolresta Sorong Kota, Jl. Jenderal A. Yani No.01, Sorong, Papua Barat, Kapolresta Sorong Kota KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat yang ternyata merupakan kasus pembunuhan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIT di Jl. F. Kalasuat, depan kompleks Malanu lokalisasi Kota Sorong.
Polsek Sorong Timur awalnya menerima laporan tentang penemuan mayat tersebut dan segera melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
“Setelah melakukan TPTKP dan memeriksa saksi-saksi, dalam kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku pembunuhan,” ujar KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. Para tersangka adalah EM (22 tahun) dan MS (17 tahun), seorang pelajar SMA kelas 2.
Menurut kronologi kejadian, korban dan saksi, dalam pengaruh minuman beralkohol, mencari sepeda motor yang hilang. Mereka bertemu dengan EM dan MS yang juga dalam kondisi mabuk.
Kedua pelaku menawarkan bantuan untuk mencari sepeda motor yang hilang, namun kemudian memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga.
Ketika korban melawan, kedua pelaku mengejar dan menyerangnya hingga tewas di pinggir jalan. MS menusuk korban sebanyak dua kali di kepala dan pipi menggunakan obeng busi.
“Kami menjerat tersangka EM dan MS dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Barang bukti yang kami amankan termasuk obeng busi, sepeda motor, jaket hoodie, dan celana pendek hitam,” jelas KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H.
Disampaikan pula, investigasi terhadap kasus masih berlanjut untuk mengungkap motif kedua pelaku dalam peristiwa ini. (ang/hdl)