Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora sukses mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 5 tersangka selama bulan Maret hingga April 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 5,1 Kg narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dan tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dipimpin oleh AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menyatakan bahwa ada tiga laporan polisi pengungkapan selama periode tersebut.
Tiga lokasi penangkapan antara lain di Jl. Anggrek Rosliana VII Rt 002/008 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur, dan di Jatinegara, Jakarta Timur, yang melibatkan publik figur berinisial RR.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2.040 gram sabu dalam kasus pertama, 3.107 gram sabu dalam kasus kedua, dan 3 paket sabu (1,17 gram), 12 butir Aprazolam, dan ½ butir Pil Ekstasi dalam kasus ketiga yang melibatkan RR.
Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi masyarakat. Kasus Pertama, kata dia, Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi tentang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R H dan V M di Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 2.040 gram.
Untuk Kasus kedua diungkap oleh Timsus 3 setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu di Tamansari Jakarta Barat.
Mereka berhasil mengamankan tersangka berinisial I S dan FL di Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3.107 gram.
Dan untuk Kasus ketiga, yang melibatkan publik figur berinisial RR, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan RR di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu, pil ekstasi dan Aprazolam .
Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba sebesar Rp. 9.266.400.000. Kasus-kasus ini akan dikenakan beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkoba
Untuk Kasus I dan Kasus 2 akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal Rp 800 ratus juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga .
Untuk Kasus 3 akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang– Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar ditambah sepertiga. (ang/hdl)