Manokwari (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat telah menetapkan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, dari total 46 orang yang ditangkap di lokasi, 31 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat melakukan penangkapan 46 orang pada Sabtu, 16 April 2022, di lokasi PETI. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan 31 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adam, Rabu (27/4/2022).
Ia mengatakan dari tangan 31 tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti 136,97 gram emas diduga hasil PETI bersama 3 unit ekskavator, mesin genset, alkon, dan peralatan mendulang lainnya.
Mereka mengaku bekerja dalam kelompok penambang yang terorganisir maupun melakukan pendulangan secara mandiri (tradisional).
“Sebanyak 15 tersangka bekerja dalam satu kelompok pemodal berinisial ONK, 10 tersangka dalam dalam kelompok pemodal berinisial MS, dan 6 tersangka lainnya sebagai kelompok penambang mandiri atau tradisional,” katanya.
Ia mengatakan sejak penetapan tersangka, 31 orang itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat untuk proses hukum selanjutnya.
“Puluhan penambang emas ilegal ini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya. (usm/hdl/antara)