Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Penambangan Emas tanpa Izin, Polda Papua Barat tetapkan 31 Tersangka

Kasus Penambangan Emas tanpa Izin, Polda Papua Barat tetapkan 31 Tersangka

Hukum Moh. Usman27 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi biji emas (foto: Sharon McCutcheon)

Manokwari (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat telah menetapkan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, dari total 46 orang yang ditangkap di lokasi, 31 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat melakukan penangkapan 46 orang pada Sabtu, 16 April 2022, di lokasi PETI. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan 31 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adam, Rabu (27/4/2022).

Ia mengatakan dari tangan 31 tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti 136,97 gram emas diduga hasil PETI bersama 3 unit ekskavator, mesin genset, alkon, dan peralatan mendulang lainnya.

Mereka mengaku bekerja dalam kelompok penambang yang terorganisir maupun melakukan pendulangan secara mandiri (tradisional).

“Sebanyak 15 tersangka bekerja dalam satu kelompok pemodal berinisial ONK, 10 tersangka dalam dalam kelompok pemodal berinisial MS, dan 6 tersangka lainnya sebagai kelompok penambang mandiri atau tradisional,” katanya.

Ia mengatakan sejak penetapan tersangka, 31 orang itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat untuk proses hukum selanjutnya.

“Puluhan penambang emas ilegal ini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya. (usm/hdl/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Divisi Humas Polri: Kasus Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Polda Papua Tambang Emas Tambang Ilegal

Berita Lainnya

PERHAPI menegaskan pentingnya komitmen nyata pemerintah dalam memberantas tambang ilegal demi tata kelola sumber daya nasional yang berkeadilan.

PERHAPI Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal, Bukan Sekadar Retorika

29 Oktober 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Pemerintah Tertibkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Menteri Raja Juli Antoni Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Hutan

9 Oktober 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Tambang Ilegal Ditertibkan, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

17 September 2025
Pemkab Kuansing dukung Polda Riau berantas PETI di Sungai Kuantan. 24 rakit tambang ilegal dimusnahkan demi lindungi lingkungan dan budaya lokal.

Pemkab Kuansing Dukung Langkah Polda Riau Bebaskan Sungai Kuantan dari Tambang Ilegal

4 Agustus 2025
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

Bareskrim Polri Selidiki Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, PT Karya Res Lisbeth Mineral jadi Sorotan

4 Agustus 2025
Barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung (foto: Dok Humas Polri)

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

18 Juli 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Polres Palopo Gerebek Tambang Emas Ilegal, Tiga Terduga Penambang Diamankan

23 Agustus 2024
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di markas KKB pimpinan Undius Kogoya (foto: Dok Humas Polri)

Satgas Ops Damai Cartenz 2024 Duduki Markas KKB di Bibida-Paniai, Puluhan Barang Bukti Diamankan

18 Juni 2024
Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetome STK SIK saat memberikan keterangan terkait insiden gas beracun di Kabupaten Muba (foto: Dok Humas Polri)

Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Keluarkan Gas Beracun, Satu Orang Tewas

1 Juni 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.