Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV 2025, yakni periode Oktober hingga Desember. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan tarif listrik tetap terjangkau.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Jika mengacu pada realisasi ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik pada Triwulan IV 2025. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta.
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, turut menegaskan komitmen PLN dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025. Menurutnya, hal ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.
Ia menambahkan bahwa PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat. Informasi lengkap mengenai rincian tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025 dapat diakses melalui laman resmi PLN ini. (ren)










