Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap tanpa perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat daya saing sektor industri di tengah dinamika ekonomi global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi tarif listrik saat ini, sembari tetap mengimbau penggunaan energi secara efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada regulasi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter utama. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, perhitungan didasarkan pada data periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton. Meski terdapat potensi perubahan tarif berdasarkan indikator tersebut, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap tidak mengalami perubahan tarif, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Ia menilai stabilitas tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Menurutnya, PLN akan terus memastikan keandalan pasokan listrik nasional, mulai dari sisi pembangkitan hingga distribusi, agar layanan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia. Komitmen ini juga mencakup upaya memperluas akses listrik secara merata serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat fondasi sektor energi di tengah tantangan global yang terus berkembang. (ret/hdl)










