Cirebon (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir, dengan menangkap 13 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, termasuk salah satu metode yang cukup unik untuk mengelabui petugas.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah BT (27), TS (38), HH (34), BM (33), DK (52), IA (30), MF (23), AF (26), SM (21), AM (26), AP (25), ES (31), dan MS (25).
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik., M.M., para tersangka telah beroperasi sebagai pengedar narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai titik di Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di beberapa lokasi, termasuk di Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu, Kedawung, dan Suranenggala,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (20/5/24).
Salah satu modus yang menarik perhatian adalah yang digunakan oleh tersangka IA (30). Dia menyamarkan narkotika jenis sabu dalam plastik klip, mencampurkannya dengan adukan semen, dan membentuknya seperti batu yang kemudian dicat dengan pilok berwarna hijau atau biru. Hal ini dilakukan untuk menipu petugas, dengan barang tersebut kemudian ditempelkan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk peta.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 321,16 gram narkotika jenis sabu, 108 butir pil ekstasi (85 coklat dan 23 kuning), serta 4.510 butir obat keras terbatas. Polisi juga menyita 12 unit handphone, 5 unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.
“Barang bukti yang kami sita setara dengan upaya penyelamatan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tambah AKBP Rano Hadiyanto menutup konferensi pers. (ang/ted)