Jakarta (pilar.id) – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa delapan dosen dan tiga tenaga kependidikan di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo yang diduga dilakukan oleh Rektor.
Ratna mengatakan, “Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah kejadian pertama, dan modusnya bervariasi. Kita harus segera mengambil tindakan untuk mencegah kejadian serupa terulang.”
Ditegaskan bahwa kekerasan dalam segala bentuknya tidak bisa ditoleransi, terutama tindakan kekerasan seksual yang sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
KemenPPPA memberikan apresiasi terhadap langkah Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, turut memberikan perhatian pada kasus ini dan berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak pelaku dengan tegas serta memastikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, terutama mengingat beberapa korban merupakan anggota Satuan Tugas PPKS di kampus tersebut.
Ratna juga mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor, yang menunjukkan kesadaran untuk memperjuangkan hak mereka dan mendapatkan perlindungan hukum. Dukungan dari keluarga juga dianggap penting dalam memberikan kekuatan bagi korban dalam menghadapi masalah ini.
KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo. SAPA 129 merupakan saluran bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialami guna mendapatkan layanan sesuai kebutuhan korban.
“Bagi siapapun yang menjadi korban atau mengetahui kasus kekerasan, kami mengajak untuk segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Ratna. (ipl/hdl)