Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KemenPPPA: Kasus Rudapaksa Remaja di Gowa jangan Diselesaikan di Luar Peradilan

KemenPPPA: Kasus Rudapaksa Remaja di Gowa jangan Diselesaikan di Luar Peradilan

Hukum Anggadia Muhammad9 November 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Kasus ini tidak boleh diselesaikan di luar sistem peradilan. Proses hukum harus berjalan, mengingat pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Nahar menambahkan, “Jika terbukti bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap seorang anak, sesuai dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, mereka akan menghadapi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, serta mungkin akan dikenai pemberatan dan pidana tambahan.”

Tidak hanya itu, tindakan apapun yang dengan sengaja menghambat proses penegakan hukum, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, pada Minggu (29/10), seorang remaja perempuan berusia 17 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang melibatkan petugas kepolisian (banpol) di Gowa, Sulawesi Selatan.

Kejadian ini bermula ketika korban dan dua sepupunya dihentikan dalam razia polisi karena mengendarai sepeda motor berboncengan. Mereka dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil patroli, dengan pelaku pemerkosaan diketahui berada di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga  Menteri PPPA Gencarkan Sosialisasi UU TPKS Agar Tak Jadi Dokumen Semata

Nahar menjelaskan, “Selama dalam perjalanan ke kantor polisi, korban telah mengalami pelecehan seksual, dan ketika tiba di pos polisi, dia diduga menjadi korban pemerkosaan.”

Pasca-kejadian, korban mengalami sakit dada, yang diduga sebagai akibat dari tindakan kekerasan seksual, dan dia menjalani operasi tumor payudara. Selain itu, korban juga mengalami dampak psikologis serius setelah insiden pemerkosaan, yang membuatnya malu dan enggan melanjutkan pendidikan. (ang/ted)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

kasus rudapaksa di gowa KemenPPPA

Berita Lainnya

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati

Dosen dan Tenaga Pendidik Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPA: Ambil Langkah Cepat!

28 April 2024
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati

Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, KemenPPPA: Pelanggaran Hak Perempuan!

12 September 2023

Cegah Kekerasan Seksual, Forum Anak Minta Pemerintah Adakan Latihan Bela Diri di Sekolah

19 November 2022

Menteri PPPA Gencarkan Sosialisasi UU TPKS Agar Tak Jadi Dokumen Semata

18 November 2022

Angka Khitan Peremuan Capai 55 Persen, KemenPPPA Edukasi Ulama dan Pesantren

15 November 2022

KemenPPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Tuban Gunakan PMA 73/2022

8 November 2022

KemenPPPA Dukung Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Situasi Bencana

27 Mei 2022

KemenPPPA Minta Hukuman Tegas bagi Pelaku Penculikan dan Pencabulan 12 Anak

16 Mei 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.