Jakarta (pilar.id) – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Kali ini, kasus kekerasan seksual terjadi di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tuban.
Ada dua santriwati yang merupakan anak di bawah umur, diduga menjadi korban perkosaan oleh guru agama di salah satu ponpes di Kabupaten Tuban tersebut.
Terkait dengan kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong agar penanganan kasus tersebut dapat menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022.
“Langkah-langkah pencegahan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi acuan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, KemenPPPA juga memberikan apresiasi terhadap penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur tersebut. Nahar menilai bahwa penanganan kasus tersebut berjalan dengan cepat. Sehingga, pelaku bisa segera ditangkap dan ditahan di Polres Tuban.
Menurut dia, dukungan dari tokoh agama, pondok pesantren, dan masyarakat sekitar mempermudah penanganan kasus oleh Polres Tuban.
“KemenPPPA sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terduga pelaku sesuai dengan UU demi keadilan atas korban,” ujar Nahar.
Nahar mengharapkan kasus ini menjadi evaluasi bagi pengelola pondok pesantren untuk menghadirkan pesantren ramah anak.
KemenPPPA juga mendukung polisi menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.
Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus ini melalui orang tuanya ke Polres Tuban. (fat)