Jakarta (pilar.id) – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi oleh seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Veteran Yogyakarta) terus mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Dengan pengawalan yang ketat, Kemen PPPA memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPN Veteran Yogyakarta.
Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (Balai PPA) Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Januari 2023 itu dimulai dari sesi bimbingan skripsi yang berujung pada tindak pelecehan seksual. Korban mengungkapkan bahwa dosen tersebut melakukan perilaku tidak senonoh dengan memeluk tubuhnya secara erat dari depan dan belakang, serta meraba bagian sensitif tanpa persetujuan korban.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi perhatian serius, mengingat ini bukan kasus pertama yang terjadi. Untuk mencegahnya, langkah-langkah cepat perlu diambil. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan landasan hukum yang jelas.
Selain itu, untuk konteks perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Perguruan tinggi memegang peran kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satgas PPKS. Langkah-langkah preventif melibatkan sosialisasi dan diskusi tentang relasi kuasa dan kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual, perlu ditingkatkan.
Dalam hal pendampingan korban, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk memberikan bantuan. Ratna menekankan perlunya penindakan tegas terhadap pelaku dan pemberian sanksi yang setimpal.
“Kerjasama antarpihak sangat diperlukan. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta memegang peran penting dalam memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga juga berperan besar dalam memberikan kekuatan kepada korban,” kata Ratna.
Ratna Susianawati juga mengajak seluruh perempuan yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan untuk melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. Ini merupakan langkah nyata dalam memberantas kekerasan seksual di masyarakat. (ret/hdl)