Palu (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan dorongan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Palu, Sulawesi Tengah, untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus pembunuhan seorang anak berusia 8 tahun yang diduga melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) bernama MF (16 tahun).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengungkapkan bahwa ada indikasi korban juga mengalami tindak kekerasan seksual, mengingat jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Oleh karena itu, Kemen PPPA berharap agar kasus ini terus diawasi agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat dijamin.
“Kemen PPPA melalui tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan bahwa proses hukum terkait kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut,” tegas Nahar.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan masyarakat setempat khawatir bahwa proses hukum akan terhenti mengingat pelaku merupakan anak dari mantan anggota Polisi.
“Oleh karena itu, Kemen PPPA akan terus menjalin komunikasi untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat terwujud,” kata Nahar lagi.
Lebih lanjut, Nahar menegaskan bahwa UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan pendekatan kasus dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Keluarga korban berharap agar pemerintah daerah setempat terus memantau perkembangan proses hukum dan memastikan bahwa AKH menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menerima hukuman yang sepadan sesuai dengan perundang-undangan, meskipun AKH masih berusia anak.
Nahar juga menyoroti bahwa AKH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000.
Selain itu, AKH juga diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika pembunuhan ini direncanakan, maka pasal 340 KUHP bisa dikenakan dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Namun, karena pelaku masih berusia anak, hukuman mati atau seumur hidup tidak dapat diberlakukan.
Proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) harus mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terutama pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang membatasi pidana penjara bagi anak hingga setengah dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa.
Nahar menambahkan bahwa Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan kelancaran proses hukum dan memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Selain itu, Nahar mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan seksual di sekitar mereka kepada pihak berwajib. Melalui pelaporan yang berani, kita dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Kemen PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan untuk melaporkannya ke SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, atau melapor kepada polisi setempat. (ret/hdl)