Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, 6 Pelaku Penyebar Konten Pornografi Ditangkap
  • Unusa Buka Jalur KIP Kuliah untuk Fakultas Kedokteran, Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA Berprestasi
  • Perpisahan Manis Kevin De Bruyne, Manchester City Kalahkan Bournemouth 3-1
  • Crystal Palace Menang 4-2 Atas Wolves dalam Duel Seru Enam Gol di Etihad
  • Manchester City Kalahkan Bournemouth 3-1, Laga Menyala yang Bertabur Kartu Kuning dan Merah
  • Crystal Palace Ungguli Wolves di Babak Pertama, Nketiah Cetak Dua Gol
  • Nubia Neo 3 Series Resmi Hadir di Indonesia, Ponsel Gaming 5G Harga Rp2 Jutaan dengan Fitur Konsol
  • Bet (2025): Adaptasi Manga Populer Kakegurui, Hadirkan Kisah Remaja Penuh Intrik
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kemen PPPA Mendorong Penyelidikan Kasus Pembunuhan Anak di Palu
Hukum

Kemen PPPA Mendorong Penyelidikan Kasus Pembunuhan Anak di Palu

Retno Wulandari6 November 2023 03:46 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kemen PPPA Mendorong Penyelidikan Kasus Pembunuhan Anak di Palu
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

Palu (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan dorongan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Palu, Sulawesi Tengah, untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus pembunuhan seorang anak berusia 8 tahun yang diduga melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) bernama MF (16 tahun).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengungkapkan bahwa ada indikasi korban juga mengalami tindak kekerasan seksual, mengingat jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Oleh karena itu, Kemen PPPA berharap agar kasus ini terus diawasi agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat dijamin.

“Kemen PPPA melalui tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan bahwa proses hukum terkait kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut,” tegas Nahar.

Hal ini, lanjut dia, dikarenakan masyarakat setempat khawatir bahwa proses hukum akan terhenti mengingat pelaku merupakan anak dari mantan anggota Polisi.

“Oleh karena itu, Kemen PPPA akan terus menjalin komunikasi untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat terwujud,” kata Nahar lagi.

Lebih lanjut, Nahar menegaskan bahwa UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan pendekatan kasus dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Keluarga korban berharap agar pemerintah daerah setempat terus memantau perkembangan proses hukum dan memastikan bahwa AKH menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menerima hukuman yang sepadan sesuai dengan perundang-undangan, meskipun AKH masih berusia anak.

Baca Juga  Menteri PPPA Minta Masyarakat Laporkan Tindak Kekerasan Seksual

Nahar juga menyoroti bahwa AKH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000.

Selain itu, AKH juga diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika pembunuhan ini direncanakan, maka pasal 340 KUHP bisa dikenakan dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Namun, karena pelaku masih berusia anak, hukuman mati atau seumur hidup tidak dapat diberlakukan.

Proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) harus mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terutama pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang membatasi pidana penjara bagi anak hingga setengah dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa.

Nahar menambahkan bahwa Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan kelancaran proses hukum dan memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Selain itu, Nahar mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan seksual di sekitar mereka kepada pihak berwajib. Melalui pelaporan yang berani, kita dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Kemen PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan untuk melaporkannya ke SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, atau melapor kepada polisi setempat. (ret/hdl)

Baca Juga  Menteri PPPA : Perkawinan Anak Ancam Masa Depan dan Hak Anak

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Kasus Pembunuhan di Palu Kemen PPPA

Berita Lainnya

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kemen PPPA Terus Berikan Pengawalan

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kemen PPPA Terus Berikan Pengawalan

9 Mei 2024 15:54 WIB
Kemen PPPA Minta Pemangku Kepentingan Serius Penuhi Ruang Bermain Ramah Anak

Kemen PPPA Minta Pemangku Kepentingan Serius Penuhi Ruang Bermain Ramah Anak

26 November 2023 10:58 WIB
Kemen PPPA Fokuskan Pendampingan Psikososial untuk 345 Anak Pulau Rempang

Kemen PPPA Fokuskan Pendampingan Psikososial untuk 345 Anak Pulau Rempang

14 Oktober 2023 17:40 WIB
40 Remaja di Bengkalis jadi Korban Pencabulan Ketua Geng Motor, Ini Sikap Kemen PPPA

40 Remaja di Bengkalis jadi Korban Pencabulan Ketua Geng Motor, Ini Sikap Kemen PPPA

7 Oktober 2023 17:09 WIB
Marak Isu Penculikan, KemenPPPA: Segera Lapor Jika Kehilangan Anak

Marak Isu Penculikan, KemenPPPA: Segera Lapor Jika Kehilangan Anak

3 Februari 2023 08:15 WIB
Menteri PPPA Minta Masyarakat Laporkan Tindak Kekerasan Seksual

Menteri PPPA Minta Masyarakat Laporkan Tindak Kekerasan Seksual

25 September 2022 21:50 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga Kunjungi Anak di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual

Menteri PPPA Bintang Puspayoga Kunjungi Anak di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual

25 September 2022 20:38 WIB
Kemen PPPA Target Rampungkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Tahun Ini

Kemen PPPA Target Rampungkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Tahun Ini

7 Juni 2022 15:09 WIB
Hindari Cara Represif, Kemen PPPA Prioritaskan Langkah Pencegahan Pernikahan Anak

Hindari Cara Represif, Kemen PPPA Prioritaskan Langkah Pencegahan Pernikahan Anak

30 Mei 2022 15:56 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
Kuliah Tamu IPB Ungkap Strategi Ilmiah Sido Muncul Bangun Industri Jamu Modern

Kuliah Tamu IPB Ungkap Strategi Ilmiah Sido Muncul Bangun Industri Jamu Modern

20 Mei 2025 19:42 WIB
Polri Akan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Ini, Hasilnya Dijanjikan Terbuka dan Transparan

Polri Akan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Ini, Hasilnya Dijanjikan Terbuka dan Transparan

20 Mei 2025 14:38 WIB
Kabupaten Bekasi Cetak Sejarah, Serahkan 130 Badan Hukum Koperasi Merah Putih Secara Serentak

Kabupaten Bekasi Cetak Sejarah, Serahkan 130 Badan Hukum Koperasi Merah Putih Secara Serentak

20 Mei 2025 12:07 WIB
Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini

Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini

19 Mei 2025 23:52 WIB
Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

19 Mei 2025 19:23 WIB
Berita Lainnya
Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, 6 Pelaku Penyebar Konten Pornografi Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, 6 Pelaku Penyebar Konten Pornografi Ditangkap

21 Mei 2025 04:54 WIB
Unusa Buka Jalur KIP Kuliah untuk Fakultas Kedokteran, Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA Berprestasi

Unusa Buka Jalur KIP Kuliah untuk Fakultas Kedokteran, Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA Berprestasi

21 Mei 2025 04:47 WIB
Perpisahan Manis Kevin De Bruyne, Manchester City Kalahkan Bournemouth 3-1

Perpisahan Manis Kevin De Bruyne, Manchester City Kalahkan Bournemouth 3-1

21 Mei 2025 04:40 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.