Denpasar (pilar.id) – Bermain adalah kebutuhan esensial bagi anak-anak, sesuai dengan Pasal 31 dari Konvensi Hak Anak (KHA). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, dan mengikuti kegiatan budaya dan seni.
Sebagai respons terhadap kewajiban pemenuhan hak anak dalam bermain dan berekreasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong pemangku kepentingan di pusat dan daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, keberadaan RBRA sangat penting karena membantu anak-anak memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif dan meningkatkan kreativitas mereka.
“RBRA itu penting keberadaannya karena dunia anak-anak adalah dunia bermain. Anak sangat membutuhkan ruang bermain yang aman dan nyaman sehingga mereka bisa bermain dengan gembira, terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan hal-hal yang membahayakan, terpenuhi hak tumbuh kembangnya secara optimal, dan juga terhindar dari situasi dan kondisi yang diskriminatif,” ujar Menteri PPPA saat kunjungan ke Taman Bermain I Gusti Ngurah Made Agung di Taman Puputan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Jum’at (24/11) lalu.
Menteri PPPA menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun RBRA.
“RBRA di Taman Puputan ini adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota Denpasar dengan berkolaborasi bersama Perusahaan Listrik Negara di Denpasar, memberikan ruang bagi kepentingan terbaik bagi anak. Kami sangat berterima kasih atas kepeduliannya. Tadi dalam diskusi disepakati juga bahwa PLN akan melanjutkan kolaborasi dengan pemerintah Kota Denpasar untuk melengkapi kelengkapan kebutuhan Ibu dan Anak yang terintegrasi dengan RBRA seperti yang tadi saya lihat ada ibu-ibu sedang menyusui, nah ini akan dipikirkan juga menghadirkan ruang yang bisa dimanfaatkan ibu untuk menyusui anaknya dengan nyaman. Bisa juga dihadirkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sehingga anak bisa mendapatkan informasi yang sesuai usia mereka melalui taman baca,” tambah Menteri PPPA.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, turut menyambut baik kunjungan Menteri PPPA. Negara mengungkapkan kegembiraannya karena RBRA selalu ramai oleh anak-anak sepanjang hari.
“Dari pagi sampai sore, RBRA ini selalu penuh oleh anak-anak yang didampingi orangtua mereka masing-masing. Nanti rencananya mau dikasih atap juga di beberapa titik tertentu agar tidak kehujanan. Untuk perawatan taman bermain ini dikelola oleh Dinas Lingkungan, ke depan akan disiapkan fasilitas tambahan. Terima kasih kepada Menteri PPPA yang sudah mendukung RBRA ini agar anak-anak terpenuhi haknya untuk bermain dengan aman dan nyaman,” ucap Walikota Denpasar.
RBRA menjadi salah satu sub-indikator dari perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Sudah memiliki Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 RBRA (Child Friendy Palyground) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kemen PPPA juga mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan substansi tentang RBRA dalam peraturan daerah yang relevan. (usm/hdl)