Bengkalis (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tegas mengutuk aksi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berupa pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku, seorang Ketua Geng Motor berinisial A (38), terhadap 40 anak remaja di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam upaya pendampingan dan penanganan kasus tersebut.
Menurut Nahar, aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh terduga pelaku A (38) terhadap 40 anak remaja dengan rentang usia 14-16 tahun adalah tindakan yang sangat tercela. Para korban terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan. Terduga pelaku mengklaim bahwa tindakan asusila yang dilakukan adalah untuk mempelajari ilmu hitam.
Awal mula terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Polsek Mandau setelah mencatat perubahan perilaku pada korban.
Perubahan tersebut meliputi sikap yang lebih pendiam dan enggan berbicara kecuali ketika diajak bicara atau ditanya. Curiga dengan perubahan ini, keluarga korban memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan mencurigakan antara korban dan terduga pelaku.
Dari situ, korban mengakui tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada keluarganya. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau, yang kemudian mengambil langkah cepat untuk menangkap dan mengamankan terduga pelaku.
Terungkap bahwa terduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap 40 anak remaja. Tindakan pencabulan ini dilakukan di rumah terlapor dan di semak-semak, dengan para korban laki-laki dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual, sementara korban perempuan dipaksa hingga terjadinya persetubuhan.
Terduga pelaku menggunakan tindakan ini sebagai syarat untuk bergabung dalam geng motor yang dikenal sebagai Pariasi Motor Community.
Kemen PPPA telah memberikan pendampingan secara hukum dan psikologis kepada 7 korban yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan, dan akan melakukan tracing terhadap korban lainnya bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bengkalis dan kepolisian.
Terhadap terduga pelaku, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kemen PPPA mengajak semua pihak untuk selalu memperhatikan perilaku anak-anak dan lingkungan sekitar, serta melakukan pengawasan dengan baik. Komunikasi terbuka dengan anak-anak juga dianggap penting dalam pencegahan perilaku negatif.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak kepada pihak berwajib agar tindakan serupa dapat dicegah. Layanan SAPA 129 Kemen PPPA dapat dihubungi melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. (ret/ted)