Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI

KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI

Peristiwa Retno Wulandari17 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Rapat Koordinasi Terbatas dilaksanakan oleh KemenPPPA

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal penyusunan permohonan kasasi atas putusan bebas terdakwa kasus pelecehan seksual UNRI.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak kepada korban. Untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi korban, Rapat Koordinasi Terbatas dilaksanakan oleh KemenPPPA melibatkan pihak APH yakni Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, saksi ahli dan pendamping korban.

“Ketimpangan di Indonesia masih terjadi, khususnya terkait isu perempuan dan anak. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual yang masih subur di ruang publik termasuk di lingkungan perguruan tinggi yang memprihatinkan. Kekerasan di perguruang tinggi kerap terjadi dan tidak tertangani dengan semestinya,” ungkap Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa.

Ia pun menegaskan, dalam konteks kasus pelecehan seksual di UNRI, hakim melakukan diskriminasi terhadap saksi korban kekerasan seksual, padahal sudah sepatutnya saksi korban diberikan perlindungan sebagaimana mestinya.

Selain itu, relasi hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak setara juga patut dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara.

Dalam memutuskan perkara, lanjutnya, hakim dinilai masih gagap gender. Hal ini menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam menangani kasus kekerasan seksual kedepan.

“Hal ini masih jadi perjalanan panjang bagi kita untuk mendorong agar hakim-hakim dalam memutus perkara itu memakai perspektif yang jernih terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan,” kata Margareth.

Baca Juga  Dalam Delapan Bulan, Polresta Cirebon Tangani 28 Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

Sejauh ini, ada banyak hakim yang masih kurang memahami atau mengenali perspektif gender. Mereka memutus perkara hanya berdasarkan undang-undang, namun tidak menggunakan rasa keadilan sebagai landasan filosofis di dalam memutuskan perkara.
Perspektif gender sangat penting, khususnya dalam situasi meningkatkannya pelaporan terhadap kasus kekerasan seksual dan Rancangan Undang-ndang Tindak Pidana Kekrasan Seksual oleh parlemen 12 April lalu akan menjadi payung hukum untuk memberikän efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

“Kami mendorong reformasi hukum,” tandasnya. Pertama, revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) agar diubah supaya lebih melindungi kepentingan korban.

Serta, lewat Rancangan Undang-ndang Tindak Pidana kekerasan Seksual sebagai Lex specialist untuk penal law, sebagai payung Hukum dalam penangan kasus kekerasan seksual. Kasus yang dialami (L) adalah salah stau bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di ranah hukum.

“Menurut kami putusan itu mengingkari rasa keadilan. Karena dalam kasus ini, posisi L sebagai korban kekerasan seksual tidak diungkapkan di pengadilan dan tidak digunakan hakim untuk mengevaluasi keputusan,” ungkap Margareth.

Dalam kesempatan itu Margareth juga mengutarakan terkait dengan kekurangan alat bukti saksi dalam kasus UNRI. Sudah sepatutnya majelis hakim menggunakan tafsir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi tidak harus melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana.

Karena dalam kasus pencabulan dan persetubuhan hampir mustahil ada saksi yang melihat dan mendengar peristiwa pidana kecuali saksi korban.

Baca Juga  Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara karena Tindak Kekerasan Seksual

“Setelah kami mendapatkan informasi dari kejaksaan, disampaikan bahwa putusan kasus pelecehan di UNRI membebaskan pelaku dikarenakan alat bukti yang memang minim. Di sini diperlukan sensitifitas dari hakim yang memiliki keyakakinan,” kata Margareth.

Sedangkan untuk tugas jaksa, tambahnya, adalah agar terdakwa yang dituntut terbukti bersalah, dan hal tersebut sudah dilakukan dengan baik. Pelecehan dengan sentuhan dan verbal tersebut terkadang tidak ada alat bukti.

“Hebat sekali jaksa dengan bukti yang minim berani menyampaikan tuntutan kepada hakim,” ungkap Komisioner Komisi Kejaksaan, Ressi Anna.

Ressi menegaskan, meski putusan telah ditetapkan namun proses penyusunan Kasasi harus dikawal sebaik mungkin agar mendapatkan hasil yang terbaik untuk keadilan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli, Ahmad Sofian menyayangkan tafsir klasik yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Riau dalam memberikan putusan. Hal tersebut dikarenakan tafsir klasik terbatas pada ancaman kekerasan fisik saja.

“Seharusnya hakim menggunakan tafsir hukum progresif yang lebih melihat perkembangan terbaru doktrin hukum pidana yang memberikan tafsir atas unsur-unsur dalam tindak pidana,” ungkap Ahmad.

Dalam tafsir hukum progresif, lanjut dia, tafsir atas unsur tertentu didasarkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan juga perkembangan teori-teori.

“Sehingga mampu menafsirkan ancaman kekerasan termasuk didalamnya ancaman kekerasan fisik dan relasi kuasa,” tutupnya. (ret/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Kekerasan Seksual Kemen PPPA UNRI

Berita Lainnya

Moon Taeyil, populer dengan nama Taeil, mantan anggota boy group NCT (foto: instagram @taeil__moonis)

Eks Anggota NCT Taeyil Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Turis Asing

18 Juni 2025
Ilustrasi anak perempuan

Ayah Tiri Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bogor Babak Belur Dihajar Warga

19 Juni 2024
Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kemen PPPA Terus Berikan Pengawalan

9 Mei 2024
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati

Dosen dan Tenaga Pendidik Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPA: Ambil Langkah Cepat!

28 April 2024

Kemen PPPA Minta Pemangku Kepentingan Serius Penuhi Ruang Bermain Ramah Anak

26 November 2023
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

Kemen PPPA Mendorong Penyelidikan Kasus Pembunuhan Anak di Palu

6 November 2023
Pendampingan psikososial tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anak-anak semata, tetapi juga bagi para guru agar mereka mampu membantu dan membimbing anak-anak

Kemen PPPA Fokuskan Pendampingan Psikososial untuk 345 Anak Pulau Rempang

14 Oktober 2023
Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA

40 Remaja di Bengkalis jadi Korban Pencabulan Ketua Geng Motor, Ini Sikap Kemen PPPA

7 Oktober 2023
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

Kasus Kekerasan Seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, Menteri PPPA: Tidak Ada Kata Damai!

15 September 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.