Cirebon (pilar.id) – Sepanjang Januari hingga Agustus 2022, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jawa Barat, sudah menangani 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di antara daftar kasus yang ada, sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual.
Dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu mencapai 28 perkara.
“Data itu terdiri dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan perdagangan orang yang kini masih terus ditangani,” ungkapnya di Cirebon, Minggu (4/9/2022).
Dijelaskan pula, dari 28 kasus kekerasan seksual, pihaknya telah menyelesaikan 19 kasus, dan sembilan kasus lagi belum selesai, karena masih ditangani.
“Kasus kekerasan fisik menduduki peringkat kedua totalnya mencapai 12 perkara, dan tujuh perkara di antaranya telah selesai ditangani,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan dari 41 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, sebanyak 27 kasus dinyatakan selesai penanganannya.
Akan tetapi, kata Dwi, pihaknya khawatir jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun ini di wilayah Kabupaten Cirebon meningkat dibanding 2021.
Pasalnya, jumlah kasus yang ditangani hingga Agustus 2022 telah mencapai 63,07 persen dibanding kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun lalu. “Selama 2021 terdapat 65 kasus kekerasan perempuan dan anak, dan pada tahun ini sampai Agustus 2022 sudah 41 kasus,” katanya. (ret/hdl/ant)