Bandung (pilar.id) – Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan pembentukan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias PS, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa tim hukum tersebut sudah terbentuk dan berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
“Tim ini telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” ujar Kombes Abast, Rabu (12/6/2024).
Sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Gugatan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu panggilan sidang praperadilan dari PN Bandung. “Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya. (hdl)