Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mendesak Polda Jawa Barat untuk menelusuri kembali kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon delapan tahun silam. Taufik menyatakan, banyak kejanggalan yang mencuat dari kasus tersebut, yang mungkin mengindikasikan adanya peradilan sesat.
“Contohnya, ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dihapus dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akibatnya, jumlah tersangka pembunuhan yang awalnya 11 orang berkurang menjadi sembilan orang,” ujar Taufik dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dua nama yang dihapus dari DPO adalah Dani (28) dan Andi (31), setelah polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga sebagai otak pembunuhan. Taufik juga menyoroti penangkapan Pegi yang baru dilakukan setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapatkan perhatian publik.
“Ini janggal, jika benar polisi sudah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian pada 2016, mengapa tidak segera ditangkap? Mengapa harus menunggu delapan tahun?” tanya Taufik.
Kejanggalan lainnya, menurut Taufik, adalah pengakuan dari beberapa orang yang ditangkap dan diduga disiksa. “Seperti yang dikutip beberapa media, terpidana Saka Tatal mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan karena tidak kuat disiksa. Ucil atau Rivaldi juga mengaku dirinya adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina,” jelasnya.
Taufik menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 28 September 1998 melalui UU No. 5/1998. Namun, praktik penyiksaan masih terjadi. “Penuntut umum dan hakim harus memastikan bahwa keterangan yang diberikan di bawah penyiksaan tidak digunakan sebagai alat bukti. Ini penting agar fakta yang terungkap di persidangan valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, Taufik mengingatkan pentingnya pedoman dari Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Hal ini untuk mencegah praktik penyiksaan dan peradilan sesat.
Taufik juga mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meneliti kembali proses penuntutan dalam kasus Vina dan Eky. “Kita berharap tidak ada lagi peradilan sesat di negeri ini. Kasus-kasus seperti Sengkon-Karta di Bekasi, Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Gorontalo, Devit-Kemat di Jombang, dan Andro-Benges di Cipulir harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memperbaiki penegakan hukum,” tutup Taufik. (hdl)









