Bogor (pilar.id) – Kepolisian Sektor Jasinga berhasil menangkap seorang pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun. Kejadian ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka yang terletak di sebuah desa di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Diketahui, Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, IRD baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.
Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan anaknya.
Ketika ditanya, si anak menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali.
IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.
Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Budi Sehabudin, Kapolsek Jasinga.
Kasus ini masih sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Rutan Mapolres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. (hdl)








