Bogor (pilar.id) – Penyidik Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan istrinya, Cut Intan Nabila, serta anak ketiganya.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh tiga alat bukti, yaitu dokumen, rekaman CCTV dalam flashdisk, dan tangkapan layar video viral di media sosial.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, dan kini telah ditahan.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” jelas Kapolres dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/24).
Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan KDRT sebanyak lima kali. Kekerasan terakhir terjadi setelah ia ketahuan menonton video pornografi. “Kami akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan perselingkuhan,” tambah Kapolres.
Saat ini, korban dan kedua anaknya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. “Kondisi anak-anak korban sangat takut bertemu dengan ayahnya,” ujar Kapolres.
Armor Toreador dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang ancamannya 10 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ret/hdl)