Depok (pilar.id) – Seorang pria yang dikenal sebagai N atau Engkong tidak dapat menyembunyikan rasa malu saat digiring oleh petugas ke Polres Metro Depok. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah laki-laki yang menyebabkan kematian korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sindangkarsa, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Modus operandi pria berusia 70 tahun tersebut diduga melibatkan pemerasan alat kelamin korban.
Akibat tindakannya ini, Engkong hanya bisa pasrah ketika dibawa ke kantor polisi. Ia diduga bertanggung jawab atas kematian seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Dengan tangan terborgol, N berjalan sambil menutupi wajahnya saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Metro Depok pada Kamis (28/9/2023) malam.
Saat ditanya oleh sejumlah media, Engkong berusaha membela diri dengan mengatakan bahwa ia hanya mengusap wajah korban dan tidak melakukan kekerasan seksual. Ia juga membantah bahwa korban lebih dari satu.
“Korban hanya anak kecil. Di sana banyak orang tua,” katanya, Jumat (29/9/2023). Engkong juga berkali-kali menegaskan bahwa ia tidak meremas alat kelamin korban, melainkan hanya mengusap.
Namun menurut kesaksian beberapa saksi dan orang tua korban, perbuatan Engkong telah menyebabkan MD merasa sakit, pingsan, dan akhirnya meninggal dunia. Namun, Engkong tetap berkeras bahwa korban tidak merasa sakit setelah tindakannya.
Data yang terkumpul menyebutkan bahwa Engkong melakukan tindakan tersebut sekitar pukul 15:00 WIB pada Kamis (28/0/2023). Sayangnya, tiga jam kemudian, MD diketahui meninggal dunia.
Namun, polisi tidak dengan mudah menerima alasan tersebut. Untuk memastikan penyebab kematian korban, penyidik telah mengirimkan jasad korban untuk diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kasus ini saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Metro Depok karena ada laporan mengenai adanya lebih dari satu korban bocah laki-laki. (ang/ted)