Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas kapal keruk (dradger) dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.
Tindakan ini merupakan respons atas ketidaksesuaian dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait. “Kami memastikan pengelolaan sumber daya kelautan berjalan sesuai aturan. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga kelautan kita tetap lestari,” ungkap Ipunk.
Meskipun pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan, Ipunk menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum lingkungan. “Para pelaku usaha harus taat pada peraturan yang berlaku. Hanya dengan pengelolaan yang baik, masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Ipunk juga menyatakan harapannya agar pemerintah daerah turut mendukung penegakan aturan. “Kami berharap tetap dapat menjaga ketertiban. Pemerintah daerah perlu turun langsung untuk memastikan aturan dipatuhi,” ucapnya.
Tindakan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan pendalaman pulbaket oleh Polsus PWP3K dari PSDKP, yang menemukan bahwa Kapal TSDH Sorong beroperasi tanpa dokumen PKKPRL yang sesuai. Dengan demikian, KKP mengambil langkah sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Langkah ini menjadi contoh komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. (mad/hdl)