Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat suksesnya operasi penangkapan tiga nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen KKP dalam menjaga sumber daya kelautan, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil setelah tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung mendapatkan informasi mengenai pergerakan terduga pelaku di Kendari. Mereka dilaporkan membawa es batu dan logistik lainnya menuju lokasi pengeboman.
“Tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSKDP Bitung melakukan pengintaian selama 2 hari di Pelabuhan Kendari. Pada tanggal 15 November sekitar pukul 05.00 WITA, tim patroli berhasil menangkap ketiga terduga pelaku,” ujar Adin dalam keterangan tertulis KKP, Sabtu (26/11/2023).
Tiga terduga pelaku yang diamankan adalah R alias PB, S alias PA, dan U alias PR. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit perahu motor, 1 unit mesin tempel merek Honda 20PK, 1 unit mesin kompresor, 2 gulung selang kompresor, botol bom ikan rakitan, dan peralatan pendukung lainnya.
Adin mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengaku membawa tiga botol bom ikan dan telah sering melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di sekitar Pulau Kokoila, Desa Padei Laut. Praktik ini dapat menyebabkan kematian ikan non target, juvenil, dan merusak terumbu karang sebagai habitat ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif,” tambah Adin.
Adin menegaskan bahwa terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk memperluas kawasan konservasi laut serta memprioritaskan pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui 5 program prioritas Blue Economy (Ekonomi Biru). Upaya ini mencakup peningkatan personil pengawasan, penguatan sarana dan prasarana pengawasan, hingga penerapan strategi pengawasan berbasis teknologi satelit yang terintegrasi. (usm/hdl)