Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023). Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 16 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyampaikan keberhasilan ini sebagai bukti bahwa Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan selalu siap menjaga laut Indonesia.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing Malaysia di Selat Malaka pada awal Juni 2023 oleh KP HIU 08.
“Pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.55 WIB, KP HIU 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323,” ujar Adin, mengkonfirmasi kejadian tersebut lewat keterangan pers, Sabtu (17/6/2023).
Adin menjelaskan bahwa KP HIU 16 dengan Nakhoda Kapten Lingga menemukan KM SLFA 5323 (68 GT) sedang melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka dengan posisi 03º04,507’ LU- 100º48,780’ BT.
Terjadi kejar-kejaran antara KM SLFA 5323 dengan KP HIU 16 saat aparat mendekati kapal dan memberikan peringatan.
“Aparat kami di lapangan sudah memantau lokasi dan kapal tersebut berada di wilayah ZEE Indonesia. Kami sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi mereka mencoba melarikan diri,” terang Adin.
Berkat ketekunan petugas, KM SLFA 5323 berhasil dihentikan dan saat ini dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Adin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kapal tersebut diawaki oleh lima ABK yang semuanya berasal dari Myanmar. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi, dan dokumen perizinan dari Pemerintah Malaysia.
Adin melanjutkan bahwa apabila terdapat bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka Nakhoda kapal KM SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Penyidik Perikanan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya setelah kapal tiba di Satwas Dumai, yang diperkirakan tiba pada Kamis (15/6/2023) pagi,” ujar Adin.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM KHF 2226 (68,80 GT) pada Kamis (1/6/2023).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, selalu menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengawasan terintegrasi berbasis teknologi. Hal ini memungkinkan kapal illegal fishing yang mencoba mencuri ikan di wilayah ZEEI dapat terdeteksi dengan cepat. (usm/hdl)