Lamongan (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keenam saksi tersebut diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mereka adalah Yoyon Sudiono (Ketua GAPENSI Surabaya periode 2016-2021), Kukuh Santiko Wijaya (Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons), Suhariono (Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya), Agus Budi Hartanto (Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi), Mochammad Chilman Azdi (Karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi), dan Moch. Ranoe Asmoro (Konsultan pada PT Delta Buana).
Dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023), Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menggali kesaksian mereka terkait proses pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Diketahui, KPK kembali mengambil langkah serius dalam mengusut kasus baru yang terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kasus baru ini terungkap setelah sejumlah penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Lamongan dalam beberapa hari terakhir. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari bukti tambahan dalam penyelidikan kasus baru yang tengah dilakukan oleh KPK.
KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tindak korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam proyek pembangunan infrastruktur pemerintah daerah. Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. (hen/ted)