Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kali ini, KPK akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Kepala Badan Pangan Nasional, H. Arief Prasetyo Adi, dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan dalam keterangannya bahwa Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali saksi H. Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, pada hari ini, Jumat (2/2/2024).
Sebelumnya, KPK telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan bagi SYL, Kasdi Subagyono (KS), Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, selama 30 hari ke depan.
“Dalam upaya memperkuat seluruh unsur pasal yang disangkakan kepada Tersangka SYL dan rekan-rekannya, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan mereka masing-masing selama 30 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Ali.
Ali melanjutkan bahwa perpanjangan masa penahanan ini didasarkan pada Penetapan Penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor. Untuk tersangka KS, masa penahanan diperpanjang mulai 9 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Sementara itu, tersangka MH akan ditahan hingga 9 Februari 2024, dan SYL hingga 14 Februari 2024. (ang/hdl)