Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, terkait kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat Kemnaker tersebut.
“Ini didalami pihak-pihak di Kemenaker ini juga apakah juga menerima aliran uang itu atau seperti apa terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/10).
Menurut Budi, ruangan kerja Kabiro Humas Kemnaker juga sempat menjadi salah satu lokasi penggeledahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya.
“Pasca-kegiatan tangkap tangan kan ada kegiatan penggeledahan ya secara maraton di beberapa titik. Tentu itu juga akan menjadi materi penyidik dalam menggali keterangan yang dibutuhkan kepada para saksi,” jelasnya.
Hingga kini, Sunardi belum memberikan komentar terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8) malam. Dari operasi itu, sebanyak 14 orang diamankan, dan 11 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, KPK menjelaskan bahwa praktik pemerasan tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Uang hasil pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 mencapai Rp81 miliar, yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat.
KPK memaparkan bahwa ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, merupakan penerima uang terbesar.
Irvian diduga sebagai otak di balik skema pemerasan tersebut dan disebut menerima hingga Rp69 miliar. Dana itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti belanja, hiburan, pembayaran uang muka rumah, hingga pembelian mobil mewah.
Sementara itu, Immanuel Ebenezer (Noel) diduga menerima bagian sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati Scrambler pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT dan membantah bahwa kasus yang menjeratnya terkait dengan praktik pemerasan. (hdl)








