Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • FedEx Perkuat Dukungan bagi Bisnis Asia Pasifik Hadapi Aturan Baru De Minimis Uni Eropa 2026
  • Arsenal Pasang Harga Rp1,9 Triliun untuk Riccardo Calafiori di Tengah Minat Real Madrid
  • CIMB Niaga Luncurkan Ada OCTO Land di Blok M, Hadirkan Promo, Komunitas, dan Pengalaman Interaktif Setahun Penuh
  • Lulus Teknik Biomedis UNAIR dengan IPK 3,63, Mahasiswa Asal Yaman Siap Majukan Layanan Kesehatan Negaranya
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Soekarno untuk Meneladani Nilai Kepemimpinan Bangsa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KPK Ungkap Alasan Pemilik Maktour Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

KPK Ungkap Alasan Pemilik Maktour Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

Hukum Anggadia Muhammad9 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menetapkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hingga saat ini, penyidik masih memusatkan penanganan perkara pada dua tersangka utama yang telah lebih dulu diumumkan ke publik.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026) atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fokus penyidikan saat ini diarahkan pada pembuktian pokok perkara terhadap dua tersangka tersebut. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar berkas perkara segera lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Nama Fuad Hasan Masyhur sebelumnya menjadi sorotan publik setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Pencegahan tersebut memicu spekulasi bahwa pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Travel akan segera menyusul menjadi tersangka.

Namun, Budi menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri tidak otomatis menunjukkan status hukum seseorang sebagai tersangka. Tindakan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara tetap berada di dalam negeri saat dibutuhkan keterangannya.

Baca Juga  KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH

Selain mendalami dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan, KPK juga tengah mencermati perkembangan informasi lain yang muncul dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah indikasi dugaan perintangan penyidikan berupa penghancuran dokumen, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di lingkungan Maktour Travel.

Meski demikian, KPK menegaskan belum mengambil kesimpulan hukum terkait dugaan tersebut. Lembaga antirasuah itu masih memprioritaskan penyelesaian penyidikan terhadap pokok perkara utama sebelum mengembangkan kasus ke arah lain.

Budi menyampaikan, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dan fakta hukum yang mendukung. Penelusuran terhadap peran pihak lain, termasuk dari unsur swasta, akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil penyidikan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi perhatian luas karena melibatkan hubungan antara pejabat negara dan pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji. Kuota tambahan yang sejatinya diperuntukkan bagi pengurangan antrean jamaah haji diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Publik pun menanti langkah lanjutan lembaga antikorupsi tersebut dalam mengungkap alur pembagian kuota haji tambahan serta potensi keterlibatan aktor lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan. (ang)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
KPK

Berita Lainnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dana Rp170 Triliun Program Makan Bergizi Gratis

3 September 2025
Wapres Gibran Rakabuming saat melakukan peninjauan di SD Negeri 1 Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (foto: Dok BPMI Setpres)

Tentang OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wapres Gibran: Hormati Proses Hukum

23 Agustus 2025
Ilustrasi KPK

Kasus Bansos Beras PKH, KPK Beri Larangan ke LN pada Rudy Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Lain

19 Agustus 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Dugaan TPPU

1 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

28 Juni 2025

Herry Muryanto dan Novel Baswedan Pimpin Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
PPATK ungkap dana Rp1.459 triliun dari kejahatan finansial seperti korupsi, pajak, judi online, dan narkotika

PPATK Ungkap Dana Rp1.459 Triliun dari Dugaan Kejahatan Finansial: Korupsi hingga Judi Online

18 April 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Lulusan Teknik Biomedis UNAIR asal Yaman, Muaadh Omar Mohammed Hadi, berkomitmen mengembangkan layanan kesehatan di negaranya usai meraih IPK 3,63.

Lulus Teknik Biomedis UNAIR dengan IPK 3,63, Mahasiswa Asal Yaman Siap Majukan Layanan Kesehatan Negaranya

20 Juni 2026
Arumi Bachsin

Arumi Bachsin Dorong Batik Jawa Timur Mendunia Lewat Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026

20 Juni 2026
Kia Carens terbaru hadir dengan captain seat, ventilasi AC hingga baris ketiga, dan fitur premium untuk mendukung mobilitas keluarga Indonesia.

Kia Carens Terbaru Tawarkan Kenyamanan di Setiap Baris, Siap Jadi Pilihan Keluarga Modern Indonesia

19 Juni 2026
bitcoin

Bitcoin Anjlok ke US$62.000, Konflik Timur Tengah Picu Likuidasi Kripto Rp9,4 Triliun

19 Juni 2026
PHKT mencatat tambahan produksi 1.865 BOPD dari dua sumur di Lapangan Sejadi, Kalimantan Timur, memperkuat pasokan energi nasional.

PHKT Tambah Produksi Hampir 1.900 BOPD dari Lapangan Sejadi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

17 Juni 2026
Berita Lainnya
FedEx membantu pelaku usaha Asia Pasifik menghadapi penghapusan aturan de minimis Uni Eropa melalui solusi digital dan dukungan kepatuhan.

FedEx Perkuat Dukungan bagi Bisnis Asia Pasifik Hadapi Aturan Baru De Minimis Uni Eropa 2026

20 Juni 2026
Arsenal FC

Arsenal Pasang Harga Rp1,9 Triliun untuk Riccardo Calafiori di Tengah Minat Real Madrid

20 Juni 2026
CIMB Niaga menghadirkan Ada OCTO Land di Blok M hingga Mei 2027 dengan promo cashback, aktivitas komunitas, dan pengalaman digital interaktif.

CIMB Niaga Luncurkan Ada OCTO Land di Blok M, Hadirkan Promo, Komunitas, dan Pengalaman Interaktif Setahun Penuh

20 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.