Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Dugaan TPPU

Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Dugaan TPPU

Hukum Teddy A. Hendrawan1 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), hanya beberapa saat setelah dirinya bebas dari Lapas Sukamiskin.

Penangkapan kali ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus baru yang menjerat Nurhadi, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di depan awak media, Selasa (1/7/2025).

Budi menambahkan, langkah penahanan terhadap Nurhadi bertujuan untuk memastikan efektivitas proses penyidikan. Namun hingga kini, belum dijelaskan apakah penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK atau di lokasi lain.

Kasus Lama yang Belum Selesai

Sebelumnya, Nurhadi telah dijatuhi hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49,5 miliar. Ia dinyatakan terbukti menerima uang dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

“Secara keseluruhan, diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada Senin (16/12/2019).

Nurhadi juga sempat menjadi buronan KPK selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap pada 1 Juni 2020 di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, bersama Rezky Herbiyono.

Keduanya kemudian menjalani proses persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2021.

Baca Juga  Tersangka Pemberi Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK

Jeratan Baru: Dugaan TPPU

Meski telah menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi kini kembali dijerat oleh KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibenarkan Budi Prasetyo. Katanya, “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin”.

Dijelaskan Budi, penahanan dilakukan pada Minggu (29/6) dan berkaitan dengan pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan aliran dana mencurigakan di lingkungan Mahkamah Agung.

KPK belum menjelaskan secara rinci terkait dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Namun, penyidik disebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Nurhadi sebagai tersangka pencucian uang. (ted)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
KPK MA

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Ungkap Alasan Pemilik Maktour Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

9 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dana Rp170 Triliun Program Makan Bergizi Gratis

3 September 2025
Wapres Gibran Rakabuming saat melakukan peninjauan di SD Negeri 1 Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (foto: Dok BPMI Setpres)

Tentang OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wapres Gibran: Hormati Proses Hukum

23 Agustus 2025
Ilustrasi KPK

Kasus Bansos Beras PKH, KPK Beri Larangan ke LN pada Rudy Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Lain

19 Agustus 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

28 Juni 2025

Herry Muryanto dan Novel Baswedan Pimpin Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
PPATK ungkap dana Rp1.459 triliun dari kejahatan finansial seperti korupsi, pajak, judi online, dan narkotika

PPATK Ungkap Dana Rp1.459 Triliun dari Dugaan Kejahatan Finansial: Korupsi hingga Judi Online

18 April 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.