Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), hanya beberapa saat setelah dirinya bebas dari Lapas Sukamiskin.
Penangkapan kali ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus baru yang menjerat Nurhadi, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di depan awak media, Selasa (1/7/2025).
Budi menambahkan, langkah penahanan terhadap Nurhadi bertujuan untuk memastikan efektivitas proses penyidikan. Namun hingga kini, belum dijelaskan apakah penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK atau di lokasi lain.
Kasus Lama yang Belum Selesai
Sebelumnya, Nurhadi telah dijatuhi hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49,5 miliar. Ia dinyatakan terbukti menerima uang dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
“Secara keseluruhan, diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada Senin (16/12/2019).
Nurhadi juga sempat menjadi buronan KPK selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap pada 1 Juni 2020 di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, bersama Rezky Herbiyono.
Keduanya kemudian menjalani proses persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2021.
Jeratan Baru: Dugaan TPPU
Meski telah menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi kini kembali dijerat oleh KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibenarkan Budi Prasetyo. Katanya, “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin”.
Dijelaskan Budi, penahanan dilakukan pada Minggu (29/6) dan berkaitan dengan pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan aliran dana mencurigakan di lingkungan Mahkamah Agung.
KPK belum menjelaskan secara rinci terkait dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Namun, penyidik disebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Nurhadi sebagai tersangka pencucian uang. (ted)






