
Jakarta (pilar.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Herry Muryanto dan Novel Baswedan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Keduanya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Mengutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bertujuan untuk mendampingi berbagai kementerian dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor strategis guna mendukung pembangunan nasional.
Satgassus Fokus pada Pendampingan Lintas Sektor
Dalam enam bulan terakhir, Satgassus ini telah menjalin koordinasi aktif dengan beberapa kementerian utama, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Satuan tugas ini terdiri dari sejumlah mantan pegawai KPK yang memiliki pengalaman panjang dalam pemberantasan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kunjungan Lapangan dan Masalah Perizinan Kapal
Salah satu kegiatan nyata dari Satgassus ini adalah melakukan kunjungan kerja ke dua pelabuhan perikanan, yakni Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, dan Pelabuhan Perikanan Benoa di Bali.
Dari hasil pendampingan tersebut, ditemukan permasalahan serius yang berpotensi menghambat penerimaan negara, khususnya pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu isu utama adalah masih banyaknya kapal penangkap ikan yang belum memiliki izin resmi.
Tiga Solusi Rekomendasi Satgassus
Untuk mengatasi masalah tersebut, Satgassus merekomendasikan tiga solusi strategis kepada pemerintah:
- Peningkatan kapasitas pemerintah untuk mempercepat proses perizinan kapal penangkap ikan.
- Sosialisasi dan pembinaan oleh KKP melalui penyuluh perikanan kepada pemilik kapal agar segera mengurus izin penangkapan ikan.
- Pengalihan kewenangan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat legalitas operasional kapal dan pada akhirnya meningkatkan kontribusi sektor perikanan terhadap penerimaan negara. (ted)








