Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Polri Ungkap Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 Triliun: Proyek Mangkrak, Dinyatakan Total Lost oleh BPK

Polri Ungkap Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 Triliun: Proyek Mangkrak, Dinyatakan Total Lost oleh BPK

Peristiwa Anggadia Muhammad6 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo

Jakarta (pilar.id) – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mencapai USD62,4 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.

Proyek yang berlangsung sejak 2008 itu dinyatakan total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak pernah selesai dibangun hingga kini.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Empat Tersangka Ditetapkan

Dalam penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM, beliau saat itu menjabat sebagai Direktur PLN. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan HYL,” ungkap Irjen Cahyono.

Ia menambahkan, penyidik saat ini juga sedang melakukan penelusuran aset milik para tersangka untuk menghitung potensi pengembalian kerugian negara.

Dugaan Permufakatan dalam Proses Lelang

Kasus ini bermula dari lelang ulang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 MegaWatt (MW) yang dilakukan oleh PLN. Namun sebelum lelang dilaksanakan, penyidik menemukan adanya dugaan permufakatan antara PLN dan calon penyedia jasa dari PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam tender.

Baca Juga  Tangkap Tangan Dugaan Korupsi Suap, KPK Tangkap Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.

Panitia pengadaan PLN disebut meloloskan Konsorsium BRN-Alton-OJSEC (KSO BRN) meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Ironisnya, pada 2009 KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga sebelum kontrak resmi ditandatangani, dengan kesepakatan pemberian imbalan tertentu.

Proyek Mangkrak dan Dana Sudah Cair

Dalam pelaksanaannya, progres pembangunan PLTU hanya mencapai 57% dan kemudian diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018. Namun hingga batas waktu itu, proyek hanya mencapai 85,56% dan tetap tidak selesai karena keterbatasan keuangan konsorsium.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ungkap Cahyono.

Mangkraknya proyek selama bertahun-tahun membuat negara mengalami kerugian besar dan memaksa BPK menyatakan proyek tersebut sebagai total lost.

Jerat Hukum dan Upaya Pengembalian Aset

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polri menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pelacakan aset dan aliran dana hasil korupsi untuk pengembalian kerugian negara.

“Penelusuran aset menjadi fokus kami agar kerugian negara bisa dipulihkan sebanyak mungkin,” tutup Irjen Cahyono.

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Tegaskan Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit

Latar Belakang: Proyek Strategis yang Gagal Total

PLTU 1 Kalimantan Barat sejatinya dirancang sebagai salah satu proyek strategis nasional untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Kalimantan. Namun, sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan, proyek ini dibayangi oleh dugaan pelanggaran prosedur, kolusi, dan penyimpangan kontrak.

Dengan nilai investasi besar yang kini berujung pada kerugian negara triliunan rupiah, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar dalam satu dekade terakhir.

Polri memastikan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu, terutama terhadap proyek-proyek vital yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar. (ang)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BPK kasus korupsi PLTU

Berita Lainnya

Program Cekeli dari PT S2P PLTU Cilacap menghadirkan cek kesehatan gratis dan edukasi kesehatan bagi ribuan warga desa binaan sejak 2016.

Program Cekeli PLTU Cilacap: Ribuan Warga Dapat Cek Kesehatan Gratis dan Edukasi Pencegahan Penyakit

13 Maret 2026
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

29 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Terima LHP BPK, Khofifah Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan dan Pendidikan Jawa Timur

27 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan

6 Oktober 2025
Tangkapan layar akun X milik Anies Baswedan seusai pembacaan vonis Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Keadilan Masih Jauh dari Selesai

19 Juli 2025
Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

19 Juli 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pos Aceh Singkil Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

5 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.