Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Malaysia Kalahkan Kamboja, Naik ke Peringkat 2 Grup B Piala AFF U-19
  • Pelan-Pelan BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit
  • Kurang Mahal, Tawaran Chelsea dan Newcastle untuk Milinkovic-Savic Ditolak Lazio
  • Upaya agar Terdistribusi Murah dan Aman, Kemendag Luncurkan Produk Migor Kemasan Sederhana
  • Kemenag Minta Pengurus Baznas dan LAZ Tak Mewah-Mewahan
  • Fabio Carvalho Tak Sabar Bermain untuk Liverpool
  • Shin Tae-Yong Minta Warganet Tak Rundung Pemain Timnas Apapun Hasil Piala AFF U-19
  • Ingin Pindah dari MU, Lothar Matthaus Minta Bayern Munchen Datangkan Christiano Ronaldo
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Jampidsus Kejagung Tegaskan Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit
Hukum

Jampidsus Kejagung Tegaskan Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit

Dina Prihatini23 Juni 2022 06:12 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (Dirdik Jampidsus) Supardi, Rabu (22/6/2022). (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit.

“Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari pengusaha sawit),” ungkap Supardi di Kejaksaan Agung pada Rabu malam.

Meski demikian, Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Sebab, ditegaskannya, Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” tutur Supardi.

Diterangkannya, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.

Prinsipnya, kata Suparsi, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat dan dialami terkait kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.

“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” urainya.

Diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS), dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Sementara, lanjut Ketut, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (din/Antara)

Baca Juga

  • Tangkap Tangan Dugaan Korupsi Suap, KPK Tangkap Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti
  • Diduga Proses Tidak Sesuai Ketentuan, KPK Periksa Empat Tersangka Termasuk Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin
  • Dari 2012 Hingga 2021, KPK Telah Terbitkan Sprindik Pencucian Uang Sebanyak 45 Perkara
  • Periksa Delapan Saksi, KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Wali Kota Bekasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi kasus korupsi Muhammad Lutfi

Berita Lainnya

Kejahatan Lintas Negara, Migrant Care Dorong Kolaborasi Pencegahan Perdagangan Orang

5 Juli 2022 14:56 WIB

Masih Soal Ganja Medis, Ini Komentar Ahli Hukum Islam Unair

5 Juli 2022 08:33 WIB

Diduga Lakukan Penyelewengan Dana, Pengurus ACT Bisa Dipenjara 5 Tahun

5 Juli 2022 07:42 WIB

Dugaan Penyelewengan ACT, PPATK: Ada Indikasi Transaksi yang Menyimpang dan Terlarang

4 Juli 2022 22:31 WIB

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Serahkan Diri ke Polisi

4 Juli 2022 21:26 WIB

Pencuri Sasar Rumah Kosong di Cengkareng, Kerugian Capai Rp 400 Juta

2 Juli 2022 22:36 WIB

Babak Baru Ahmad Sahroni – Adam Deni Berbuntut Laporan Polisi yang Kedua

2 Juli 2022 10:14 WIB

Pemkot Jakbar Terus Awasi Holywings Agar Tak Beroperasi Kembali

1 Juli 2022 10:08 WIB

Penyidikan Selesai, Tersangka Penipuan Doni Salmanan akan Segera Jalani Sidang Perdana

1 Juli 2022 08:42 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Himpun Dana Umat, Forum Zakat Tegaskan ACT Tidak termasuk Pengelola Zakat

5 Juli 2022 14:03 WIB

Menaruh Harapan Besar, Presiden Minta Polri Bekerja Tidak Merusak Kepercayaan Masyarakat

5 Juli 2022 11:28 WIB

Antisipasi Sebaran Varian BA.4-BA.5, Level PPKM Beberapa Daerah di Indonesia Kembali Naik

5 Juli 2022 08:01 WIB

Mahasiswa Purwokerto Demo Draf RKUHP Terbaru Dibuka ke Publik

4 Juli 2022 23:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Waspada Ekonomi Macet!

4 Juli 2022 21:00 WIB
Berita Lainnya

Malaysia Kalahkan Kamboja, Naik ke Peringkat 2 Grup B Piala AFF U-19

5 Juli 2022 19:18 WIB

Pelan-Pelan BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

5 Juli 2022 19:02 WIB

Kurang Mahal, Tawaran Chelsea dan Newcastle untuk Milinkovic-Savic Ditolak Lazio

5 Juli 2022 18:45 WIB

Upaya agar Terdistribusi Murah dan Aman, Kemendag Luncurkan Produk Migor Kemasan Sederhana

5 Juli 2022 18:39 WIB

Kemenag Minta Pengurus Baznas dan LAZ Tak Mewah-Mewahan

5 Juli 2022 18:29 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.