Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

Hukum Ahmad Zulfikar19 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tom Lembong
Tom Lembong

Jakarta (pilar.id) – Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan importasi gula kristal putih (GKP) selama menjabat sebagai menteri.

Vonis dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (18/7/2025). Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan impor tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.

Langgar UU Perdagangan dan Sebabkan Kerugian Negara

Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 117. Salah satu pelanggaran utamanya adalah penerbitan persetujuan impor GKP tanpa melalui rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian yang semestinya menjadi prosedur wajib.

Hakim Purwanto, anggota majelis, menjelaskan bahwa importasi GKP tahun 2016 hingga semester pertama 2017 sebesar 1.698.325 ton dilakukan secara sepihak dan menyalahi aturan. Tindakan tersebut menjadi dasar kuat bagi hakim dalam menetapkan unsur melawan hukum telah terpenuhi.

Kerugian Negara Capai Rp 194 Miliar

Menurut audit yang dipaparkan oleh hakim anggota Alfis Setiawan, kebijakan impor gula tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 194,7 miliar. Kerugian itu berasal dari selisih harga pembelian gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dari pabrik swasta yang dijual di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.

Baca Juga  Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

“Uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya menjadi keuntungan PT PPI, namun hilang akibat perbuatan terdakwa yang melawan hukum,” ujar Alfis.

Majelis hakim juga menolak klaim jaksa soal kerugian negara tambahan senilai Rp 320,6 miliar dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dengan alasan bahwa kerugian tersebut belum bisa dibuktikan secara nyata dan pasti.

Tidak Menikmati Keuntungan, tetap Wajib Bayar Denda

Meskipun terbukti bersalah, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menikmati langsung keuntungan pribadi dari kasus ini, sehingga ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Namun demikian, ia tetap dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatannya selaku pejabat negara. (mad/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Gula kasus korupsi Tom Lembong

Berita Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

29 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo

Polri Ungkap Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 Triliun: Proyek Mangkrak, Dinyatakan Total Lost oleh BPK

6 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan

6 Oktober 2025
Tom Lembong

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Dinilai Kriminalisasi Kebijakan Publik, Ini Penjelasan Pakar

25 Juli 2025
Tangkapan layar akun X milik Anies Baswedan seusai pembacaan vonis Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Keadilan Masih Jauh dari Selesai

19 Juli 2025
SGN resmikan musim giling 2025 di Kediri, dorong langkah Jatim menuju swasembada gula nasional melalui kolaborasi dan produktivitas.

SGN Resmikan Musim Giling 2025, Perkuat Langkah Jawa Timur Menuju Swasembada Gula

16 Mei 2025
Gubernur Khofifah luncurkan KUR Khusus Petani Tebu di Jatim, dorong swasembada gula dan transisi energi hijau berbasis bioetanol.

Khofifah Luncurkan KUR Khusus Petani Tebu di Jatim, Dorong Swasembada Gula dan Energi Hijau

6 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.