Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Dinilai Kriminalisasi Kebijakan Publik, Ini Penjelasan Pakar

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Dinilai Kriminalisasi Kebijakan Publik, Ini Penjelasan Pakar

Peristiwa Ade Mas Satrio Gunawan25 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tom Lembong
Tom Lembong

Surabaya (pilar.id) – Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Vonis tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Padahal, selama 23 kali persidangan, tidak satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut.

Dalam amar putusannya, Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari Diskresi Menjadi Vonis

Dalam pledoinya, Tom menegaskan bahwa keputusannya murni merupakan bagian dari diskresi kebijakan, tanpa adanya mens rea (niat jahat). Dalam doktrin hukum pidana, mens rea merupakan unsur krusial untuk membuktikan tindak pidana. Tanpa itu, pertanggungjawaban pidana seharusnya diperdebatkan lebih lanjut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP,

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Riza Alifianto Kurniawan, SH, MTCP, menyatakan bahwa kasus ini menyentuh area sensitif antara batas tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa dilihat sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan publik. Padahal, pejabat memiliki ruang diskresi tertentu, terlebih jika tidak terbukti adanya keuntungan pribadi,” ujarnya.

Ratio Hakim Dinilai Ganjil

Majelis Hakim menyatakan bahwa Lembong bersalah karena mengabaikan prosedur koordinasi lintas sektor, yang dianggap memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Langkah Cepat Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Ini Tanggapan Guru Besar Unair

Namun, Riza menilai bahwa penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana harus dibuktikan dengan jelas melalui niat jahat dan perbuatan melawan hukum secara aktif.

“Selama kebijakan tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan tidak ada perbuatan yang secara aktif melanggar hukum, maka seharusnya hal itu masuk ranah administratif, bukan pidana,” tegasnya.

Kriminalisasi Kebijakan Publik?

Riza juga mengkritisi pendekatan hakim dalam menafsirkan unsur “melawan hukum” dalam konteks administratif. Menurutnya, hal ini membuka celah ambiguitas hukum yang dapat mengancam independensi pengambilan keputusan di tubuh lembaga eksekutif.

“Yang terjadi adalah kegagalan meyakinkan hakim bahwa tidak ada niat jahat. Namun, tafsir tersebut sangat layak diperdebatkan, karena menyentuh prinsip dasar dalam hukum pidana,” katanya.

Putusan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip Business Judgement Rule (BJR), yang selama ini menjadi pijakan dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi modern. Jika tafsir hukum terus bergerak ke arah kriminalisasi kebijakan, maka akan muncul efek jera bagi pejabat dalam mengambil keputusan berani—meskipun demi kepentingan publik. (rio/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Tom Lembong Universitas Airlangga

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Pola Tidur Sehat Saat Puasa, Kunci Tekan Risiko Gangguan Metabolik di Bulan Ramadan

28 Februari 2026
Salsyabila Putri Pratama

Inspirasi Salsyabila Putri: Kembangkan JIVVA Sportswear, Brand Lokal yang Bidik Tren Gaya Hidup Sehat

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.