Jakarta (pilar.id) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kekecewaannya atas vonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Tom, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Anies hadir langsung di ruang sidang untuk menyaksikan pembacaan amar putusan. Usai persidangan, ia menyampaikan empat poin pernyataan tegas atas vonis tersebut.
“Yang mengikuti persidangan dengan akal sehat pasti kecewa. Sama dengan saya. Saya sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies di depan awak media.
Menurut Anies, jika perkara yang terang benderang seperti yang menjerat Tom Lembong masih bisa mengarah pada kriminalisasi, maka ia khawatir terhadap nasib masyarakat kecil dan pihak-pihak lain yang menghadapi persoalan hukum serupa.
“Kalau Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan orang lain yang tidak memiliki akses dan perlindungan?” tanyanya retoris.
Anies juga menyatakan bahwa ia dan keluarga Tom akan mendukung sepenuhnya segala upaya hukum yang akan dilakukan oleh Tom demi mencari keadilan.
“Kami akan mendukung langkah hukum lanjutan yang ditempuh. Kami juga menyerukan kepada pemegang kekuasaan untuk membenahi sistem hukum. Bila kepercayaan terhadap hukum runtuh, maka yang runtuh adalah negeri ini,” tegas mantan calon presiden 2024 tersebut.
Seruan untuk Reformasi Hukum
Melalui akun media sosial X miliknya, Anies juga menyampaikan kritik tajam terhadap proses peradilan. Ia menilai bahwa fakta-fakta yang muncul di 23 kali persidangan justru menguatkan posisi Tom, namun diabaikan dalam amar putusan.
“Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulis Anies dalam cuitannya, Jumat malam (18/7).
Ia juga menyentil kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Anies menyebut vonis terhadap Tom sebagai penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari tuntas. “Demokrasi belum kokoh berdiri. Keadilan belum selesai,” pungkasnya. (mad/hdl)








