Banda Aceh (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, ke tahap penyidikan.
Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kompol Mahliadi, mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, pada Minggu, 4 Mei 2025.
Mahliadi menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Di antaranya, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menduga keterlibatan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo di bawah Kantor Cabang Tapaktuan. Ia diduga melakukan sejumlah transaksi fiktif untuk keperluan investasi ilegal atau bodong.
Mahliadi memaparkan dua modus operandi yang digunakan. Pertama, pelaku memanfaatkan aplikasi RS POS untuk merekayasa transaksi cash to account seolah-olah terjadi penyetoran dana.
Padahal, tidak ada uang yang benar-benar masuk. Nilai total kerugian dari modus ini mencapai Rp 691.532.000.
Modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay dengan menggunakan akun dan rekening milik empat karyawan, yakni RM, MH, IM, dan SB.
Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro dan mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer dana ke rekening tertentu, dengan nilai mencapai Rp 512.110.000.
“Total kerugian yang dialami PT Pos Indonesia dari dua modus ini mencapai Rp 1.203.364.282,” tambah Mahliadi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, serta menyiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (usm/hdl)