Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Sementara ini, kami akan memberhentikan sementara para pihak yang diduga terlibat dari tugas dan jabatannya,” ungkap Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/6/2023).
Cahya menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan tanpa mengganggu aktivitas Rutan apabila mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Langkah ini dilakukan agar para pihak dapat fokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, dan proses hukum yang sedang berlangsung, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” kata Cahya.
Namun, Cahya tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana pungutan liar maupun jumlah orang yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meminta pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang mencapai jumlah Rp4 miliar dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Dewan Pengawas telah menginstruksikan pimpinan KPK untuk melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah termasuk tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari Senin (19/6).
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK.
Pungli tersebut melibatkan berbagai bentuk, seperti setoran tunai dan transaksi melalui rekening pihak ketiga.
“Pungutan dilakukan melalui setoran tunai dan melibatkan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Karena ada unsur pidananya, kami tidak dapat memberikan rincian secara terbuka di sini,” ungkap Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK berkomitmen untuk menertibkan institusi KPK tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, termasuk dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK, akan ditindak tegas.
Albertina juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah mendapatkan jumlah nominal sementara dalam rentang Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar. (ret/hdl)