Jakarta (pilar.id) – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Pernyataan ini disampaikan Muhdlor setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/2/2024).
“Saya tidak menerima uang,” ujar Muhdlor kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan dirinya telah memberikan kesaksian sebenar-benarnya kepada tim penyidik.
Meskipun tidak memberikan rincian materi pemeriksaan, Muhdlor menegaskan bahwa ia telah berusaha memberikan kesaksian seutuh-utuhnya. “Mengenai materi, silakan ditanyakan kepada para penyidik. Saya mohon maaf saya tidak kompeten untuk membahas itu semua,” tambahnya.
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Direktur CV Asmara Karya, Imam Purwanto alias Irwan.
Sebelumnya, KPK menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai. Operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Januari 2024 berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Siska Wati melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN yang bertugas di BPPD, dan uang tersebut dikumpulkan secara tunai pada tahun 2023. KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan keadilan dalam kasus ini. (ted)