Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan tersangka mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Senin (22/1/2024), tim penyidik KPK menggelar pemeriksaan terhadap empat saksi, yaitu Edi Eko Sasmito (Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 2021 sampai sekarang), Dedy Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), Salam (Pegawai Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementan), dan Karina (Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian 2001).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan informasi tersebut dalam keterangan resminya pada Senin (22/1/2024).
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 30 hari ke depan.
“Agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan di Rutan KPK,” kata Ali.
Ali juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa penahanan ini didasarkan pada Penetapan Penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor. Untuk tersangka KS, masa penahanan berlaku mulai 9 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024, tersangka MH dari 11 Januari 2024 sampai 9 Februari 2024, dan tersangka SYL dari 13 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024.
Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap empat ASN, KPK terus berupaya mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti untuk menguatkan proses hukum terkait kasus ini. (ang/hdl)