Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterkaitan mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pemeriksaan dan penyidikan dilakukan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengungkap potensi keterlibatan dalam perkara ini.
“Pada hari ini (Kamis, 1/2/2024), di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dengan nama Ribka Tjiptaning. P (Anggota DPR RI) yang hadir sebagai saksi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Ali Fikri melanjutkan bahwa selain memeriksa saksi tersebut, penyidik juga melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. Mereka juga mendalami dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor untuk melaksanakan proyek kepada tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012. Dua dari mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU), dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND). Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
“Berdasarkan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND selama 20 hari pertama, mulai dari 25 Januari hingga 13 Februari 2024, di rutan KPK. Kami juga mengingatkan KRN untuk bersikap kooperatif dan hadir pada pemanggilan selanjutnya,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ang/ted)