Jakarta (pilar.id) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/12/2023). Disebutkan, Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), diduga menerima berbagai fasilitas termasuk perjalanan ke Bali dan uang senilai ratusan juta rupiah.
Terdakwa kasus pengurusan kasus ini, menurut jaksa KPK, saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung RI dari Januari 2021 hingga Februari 2022 diduga menerima fasilitas sejumlah Rp630.844.400 dari pihak terkait, termasuk Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah.
Salah satu fasilitas yang disebutkan dalam dakwaan adalah perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina, notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW. Hasbi Hasan diketahui menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol.
Selain itu, pada tanggal 22 Februari 2021, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Ketua Pengaduan Negeri Pangkalan Balai. Uang tersebut diduga diberikan agar Hasbi Hasan, yang menjabat sebagai Sekretaris MA, membantu anggaran Pengadaan Negeri Pangkalan Balai.
Pada tanggal 5 April 2021, Hasbi Hasan juga diduga menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp210.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah, yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Menas dikabarkan memberikan fasilitas tersebut agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA. Selanjutnya, Menas memberikan fasilitas penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng dengan total Rp240.544.400.
Terakhir, pada tanggal 21 November 2021, Menas memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Kasasi ini melibatkan Heryanto Tanaka (HT) sebagai debitur KSP Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Dalam proses kasasi, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee.
Pada periode Maret hingga September 2022, terjadi transfer uang dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Dari uang tersebut, Dadan membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan dengan besaran sekitar Rp3 miliar. (ang/hdl)